Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Pejabat Administrator Dan Pengawas DiLantik, Begini Pesan Sekertaris Daerah Tanggamus
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," terang Kasatreskrim.
Ditambahkan Ramon dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik yang Belum Banyak Diketahui Orang tentang Album 'Nevermind' Milik Nirvana
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak."Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas kasatreskrim.***