Modus Berpura-Pura Menjadi Tukang Ronsokan Gasak Uang Tunai Berikut Barang Berharga

- 23 September 2021, 00:20 WIB
ilustrasi pelaku pencurian
ilustrasi pelaku pencurian /Pixabay/

Atas kejahatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"***

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x