Tahun 2022 Terdapat 16 Hari Libur dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

- 22 September 2021, 21:15 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 / Kemenko PMK/

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Di tahun 2022 ternyata terdapat 16 hari libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah, simak hari libur apa saja yang telah disepakati bersama tiga Menteri.

Untuk itu, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut antara lain para menteri tersebut.

Baca Juga: Terkenal Berani Kritik Pemerintah, Iwan Fals Ternyata Mudah Menangis

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Toreh Dua Gol, Takumi Minamino Buat Juergen Klopp Terkesan dengan Gaya Permainannya

Dihadirkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

 “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional kembali 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor. Adapun 16 hari libur nasional yang dimaksud yaitu:

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini