Modus Berpura-Pura Menjadi Tukang Ronsokan Gasak Uang Tunai Berikut Barang Berharga

- 23 September 2021, 00:20 WIB
ilustrasi pelaku pencurian
ilustrasi pelaku pencurian /Pixabay/

PUBLIKTANGGAMUS.COM -Polsek Pulau Panggung menangkap EW (21) warga Gang Sederhana Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupetan Tanggamus.

EW ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 atas nama korbannya Asniar (50) warga Pekon Tekad.

Baca Juga: Datangi Wilayah Terdampak Banjir Berikut Ini Yang Dikatakan Dewan Provinsi Lampung Dari Partai Gerindra

Atas penangkapan tersebut tidak terungkap, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan mengunjungi rumah korban dan masuk kerumah korban dengan menjebol dindin bagian belakang rumah yang terbuat dari grbik.

Fakta lainnya, tersangka merupkan seorang residivis sejak usia di bawah umur, sangat meresahkan karena kebiasaan buruknya telah berkali-kali mencuri, bahkan untuk memuluskan aksinya dia sering memakai pantas perempuan.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Manfaat Belajar Psikologi, Membantu Membantu Memahami Masalah Pribadi Seseorang

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, biasanya, tersangka EW ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, setelah menyaksikan pemeriksaan dikuatkan kesaksian dan bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Jadi Primadona Penghobi Kicau Mania, Burung Cinta Berikut Ini Jenis Karakteristik Genetik Lovebird

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x