Pengasuh Ponpes Di Klumbayan Tanggamus di Duga Tega Cabuli 6 Satrinya Dibawah Umur

- 15 September 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak /
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak / /PRFMNEWS/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Bejat kata layak dilebelkan RH, salah satu oknum pengasuh Ponpes di Kelumbayan Tanggamus diduga tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap 6 santri di bawah umur.

Berulang kali pihak kepolisian Polres Tanggamus melakukan pemanggilan terhadap RH, sehingga status terlapor terhadap diri RH menjadi tersangka.

Baca Juga: Daftar 16 Bioskop yang Dapat Izin Buka untuk Umum

Selain itu, tidak koperatifnya tersangka untuk mendatangi penyidik, Polres Tanggamus menetapkan RH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu dikatakan Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi.SIK.

Ramon juga menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut telah memasuk tahap penetapan tersangka.

Baca Juga: Link Streaming Liverpool vs AC Milan di SCTV Kamis 16 September 2021

"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh Ponpes berinisial RH.

Bahkan telah melakukan pemanggilan 2 kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Petani Lampung Produksi Porang untuk Ekspor

selain itu, tidak koperatifnya RH, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada RH dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: PolresTanggamus


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x