1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.
2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
4. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
6. Karyawan di bidang pendidikan (tidak diutamakan dapat BSU).
7. Karyawan di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).
8. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.
9. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU.***