Pondok Pesantren Ingin DiBantu, Berikut Ini Paket Bantuan Syarat Ketentuannya Dari Kemenag Tanggamus

- 13 September 2021, 12:17 WIB
Bupati Tanggamus memberikan bantuan sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus
Bupati Tanggamus memberikan bantuan sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus /Bapelitbang.go.id/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pondok pesantren sebuah tempat pendidikan tradisional terdapat para siswanya untuk berproses tinggal bersama dan belajar dibawah bimbingan guru profisonal.

Untuk itu, menyikapi ketersedian bantuan bagi pondok pesantren terdapat surat edaran Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren wilayah Kabupaten Tanggamus.

Dilansir Publik-Tanggamus dari laman Kemenag.go.id Senin 13 September 2021. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021.Baca Juga: Catatan Gemilang Inter Milan Tertahan di Markas Samdoria

Mengenai adanya Edaran Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021, pesantren di Kabupaten Tanggamus antusias mengajukan Bantuan Pesantren

Menurut Kasi PAPKI Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus, Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd. untuk dapat mengajukan bantuan pesantren, setiap pesantren harus memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: SKD CPNS Kemenag Tahap I, Berikut ini jadwal Serta Lokasinya

Selanjutnya masing-masing pesantren dapat menyampaikan pengajuan bantuannya ke aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.

Paling lambat tanggal 10 November 2021. Pengajuan bantuan tanpa dipungut biaya (gratis) dan/ atau tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada lembaga.

Baca Juga: Telurkan Program klinik Pak RT, Berikut Ini fungsi Kerjanya Kata Kepala Bapelitbang Tanggamus

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini