BPN Bandar Lampung Ungkap Kasus Mafia Tanah

10 Februari 2022, 21:04 WIB
Kepala Kantor Pertanahan. Djudjuk Trihandayani /Kementerian ATR BPN

PUBLIK TANGGAMUS - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas mafia tanah kembali membuahkan hasil.

Atas kerjasama tersebut Kepolisian Daerah Lampung melalui Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus kejahatan pertanahan di Kota Bandar Lampung.

"Ini merupakan komitmen kita untuk terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Salah satunya dengan membasmi kejahatan di bidang pertanahan terlebih yang disebabkan oleh mafia tanah," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna pada Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah

Terungkapnya kejahatan di bidang pertanahan yang terjadi di Kota Bandar Lampung tersebut merupakan buah kerja sama dan sinergi yang baik antara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Bandar Lampung melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

"Kami berkomitmen untuk mendukung dan memberantas praktik-praktik mafia tanah dan siap bekerja sama untuk mengungkap kasus-kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Bandar Lampung," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Trihandayani.

"Hal ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar, pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita adalah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” tambahnya.

Baca Juga: Perampasan Tanah yang Dialami Nirina Zubir Direspon DPR, Puan: Pecat Oknum ATR BPN, Berantas Mafianya!

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengatakan pihaknya akan menghormati proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung, dan akan menunggu hasilnya sesuai dengan prosedur yang ada.

Lebih lanjut, Djudjuk Trihandayani mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk bekerja dengan baik, amanah, berintegritas tinggi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab.

"Terhadap para pegawai yang terlibat kasus pidana maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djudjuk Trihandayani.

Baca Juga: Fernando Sinaga Kritik Koordinasi Kementerian ATR-BPN dan KLHK

Untuk menghindari mafia tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, apabila belum memiliki sertipikat tanah.

Diimbau untuk segera mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri melalui loket layanan dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memasang tanda batas setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.

"Untuk menjaga keamanan aset tanahnya, masyarakat juga berkewajiban menguasai atau memanfaatkan tanahnya karena para mafia tanah akan mencari tanah-tanah yang ditelantarkan pemiliknya," pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.***

Editor: Syaiful Amri

Tags

Terkini

Terpopuler