Tidak Terima Subsidi Upah? Cek Segera Kriteria Penerima BLT BSU

13 September 2021, 21:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Syaiful Amri/Kemenaker

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ada 10 kriteria karyawan yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah lebih mengutamakan penerima BLT subsidi gaji karyawan yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi. Kemudian karyawan di aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa realisasi sementara penyaluran program BSU 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja.

Baca Juga: PT Mayora Buka Lowongan untuk Setara SMA sampai Sarjana, Simak Infonya Berikut Ini

Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," Ida, Senin 13 September 2021.

Meski demikian, sambung dia, pemerintah tetap memberikan peluang karyawan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Amazon Bakal Buka Lowongan Kerja Untuk 55 Ribu Orang di Seluruh Dunia

Pasalnya penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta kepada karyawan baru 3.257.376 orang. Artinya masih sekitar 5,4 juta karyawan yang akan mendapatkan BSU.

Ida menambahkan proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan salah satunya dengan mengunjungi langsung para pekerja yang menerima manfaat BSU.

BSU sendiri dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya penerima PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PT PAL INDONESIA Persero Membuka Lowongan Bagi Kalian Berikut Syarat Ketentuannya

Bantuan subsidi gaji ini dikirim langsung ke rekening karyawan penerima melalui bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Karyawan yang tidak punya rekening dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.

Dikutip Publiktanggamus.com dari Beritadiy.com, karyawan bisa mengecek menjadi penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta atau tidak melalui dua link resmi. Link tersebut dikelola Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Petisi Didukung 6.563 Orang, Kemenaker: Driver Mereka Belum Aman

Link BSU Kemnaker

- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.

- Daftar akun, jika belum memilikinya.

- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.

- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.

- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Link dari BPJS Ketenagakerjaan

- Masuk ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".

- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp1 juta atau tidak.

Jika tidak termasuk penerima, mohon maaf mungkin kamu termasuk 10 karyawan yang memang tidak diberi BLT UMKM.

Baca Juga: Kemenaker: Angka Pengangguran Lulusan SMK Sebanyak 11,45 Persen

Berikut ini cara daftarnya:

1. Karyawan warga negara asing atau bukan WNI.

2. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. Karyawan tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

4. Karyawan yang mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

6. Karyawan di bidang pendidikan (tidak diutamakan dapat BSU).

7. Karyawan di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).

8. Karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.

9. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU.***

 

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler