Sekarang Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan, Ini Penjelasan Yasonna

- 2 Februari 2022, 23:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. /Kemenkumham

PUBLIK TANGGAMUS - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum,” kata Yasonna.

“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Gunung Merapi Meluncurkan Lava Pijar 5 Kali

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyampaikan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.

Baca Juga: Gempa M6,2 Guncang Maluku Barat, Tetap Waspada Jangan Panik!

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.

Yasonna menyampaikan, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Selain itu, dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini