Garong Uang Rakyat Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

- 2 Februari 2022, 20:19 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangi Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura /Dok kemenkumham.go.id/Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PUBLIK TANGGAMUS – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut menjelaskan, walaupun Perjanjian Ekstradisi itu ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi dan proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Baca Juga: Brasil Lolos ke Piala Dunia, Paraguay Tersandung di Stadion Mineirao

“Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana,” ungkap Yasonna, Rabu, 2 Februari 2022.

“Perlu dipahami bahwa selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral,” sambung Yasonna.

Perjanjian Ekstradisi pada pokoknya adalah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara, kepada negara yang meminta penyerahan.

Baca Juga: McDonald's Indonesia Tak Jual Sementara Kentang Goreng Besar, Ini Sebabnya

Bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut. Sesuai hasil kesepakatan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 (tiga puluh satu) tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta korupsi.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah