Azis Syamsuddin, Mantan Tukang Cuci Mobil yang Karakternya ‘Dibunuh’

- 1 Februari 2022, 02:28 WIB
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Reno Esnir

PUBLIK TANGGAMUS  – Kata demi kata dibacanya runut. Disampaikan secara lugas dalam nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Disitulah kursi sosok Muhammad Azis Syamsuddin duduk. Menggenggam beberapa lembar kertas yang dibacanya di depan Majelis Hakim yang baik.

Dengan rasa hormat, ia menundukan bagian tubuhnya ke arah majelis hakim. Ia meminta izin untuk membacakan pembelaan di hari yang bersejarah dalam hidupnya itu.

Baca Juga: Isi Pledoi Azis Syamsuddin Bikin Kaget, Ternyata Tidak Pernah Diperiksa Tapi Ditahan KPK Kasus DAK Lamteng

Awalnya biasa saja, begitu lancar Azis Syamsuddin memaparkan pledoi itu. Tapi seketika matanya berkaca-kaca, dan menyeka air mata yang jatuh saat menceritakan kisah hidup, keluarga terutama kondisi ibunya yang tengah sakit.

Bagi Mantan Ketua DPR RI Bidang Korpolkam itu, masalah hukum yang menjeratnya saat ini merupakan kado dari Tuhan.

rindu sehari-hari bersama keluarga dan berharap bisa mendampingi istri dan keluarganya.

Baca Juga: Arief Poyuono: KPK Ngawur Mentersangkakan Azis Syamsuddin

”Ibu saya saat ini berusia 75 tahun dan berjuang melawan penyakit kanker yang menyebar ke paru-paru. Oleh karena itu pada saat ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan, sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya, istri saya, anak, dan sahabat serta khususnya Lampung,” ungkap Azis dengan nada terbata-a.

Azis Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa tidak memiliki niat untuk memberikan dukungan kepada mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju, karena ia yakin Robin tidak memiliki kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus.

Penuntut umum memberikan yang imajiner, karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya,” ucap pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Akibat Suap

Azis Syamsuddin juga menegaskan tidak melakukan sumpah Muhabalah dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena menghargai majelis hakim.

”Tidak ada permintaan untuk melakukan sumpah muhabalah dengan saudari Rita Widyasari, karena saya menghargai majelis hakim karena permintaan hakim yang mulia agar tidak melakukan hal tersebut dan saya yakin saya masih memiliki masa depan dalam bingkai pembangunan menuju Indonesia maju,” tutur Azis.

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya.

”Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya! Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tulisnya.

Di hadapan majelis hakim, Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksu Partai Golkar itu menceritakan perjuangannya meniti karir di dunia politik hingga dipercaya oleh Partai Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Januari 2022. Antara/Sigid Kurniawan

Azis Syamsuddin pernah menjadi tukang cuci mobil di Australia. Cara ini agar dapat memenuhi kebutuhan 'perut' guna melanjutkan pendidikan.

”Itu yang saya rasakan selama saya di Australia,” ucap Azis. Di saat orang lain lelap, pukul 00.00 di negeri Kangguru (Australia) dirinya harus menempa fisik sebagai tukang cuci mobil di pool taksi.

Azis juga mengaku melakukan pekerjaan lain saat kuliah lanjut di University of New South Wales, Sydney, Autralia pada 1998.

”Kemudian setelah cuci mobil dengan gaji 50 dolar Australia pada saat itu per hari, saya juga menjadi loper koran yang harus saya lakukan pukul 06.00, dengan gaji 17 dolar Australia per hari saat itu,” ungkap Azis.

Ia pun menyebut pengalaman itu selalu membekas, begitu berat jika membayangkan proses kehidupan yang dilalui.

”Pahit getir yang harus saya lalui. Saya harus makan sehari sekali untuk mengirit biaya, saya apply ke student konsesi untuk mendeklarasikan sebagai orang miskin di Australia, dan harus makan sehari sekali yaitu pukul 11-12 dengan membayar 5 dolar Australia all you can eat. Kartu itu saya ajukan ke pemerintah New South Wales untuk bertahan di Australia,” tuturnya.

Azis Syamsuddin juga mengungkapkan perjuangannya saat mengambil gelar master di bidang keuangan ini yang secara tidak langsung membentuk karakternya.

”Kita sama-sama mengetahui ekonomi sangat kacau pada tahun 1998. Pada saat bersamaan saya dan istri menanti kelahiran putra kedua saya, saya harus dengan biaya mencari tambahan pemasukan untuk hidup selama hidup di kangguru,” terang Azis.

Dalam pleidoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam tersebut, Azis mengungkapkan ia memiliki dua gelar sarjana yaitu di bidang hukum dan ekonomi.

Setelah menyelesaikan pendidikan pasca sarjana di Australia, Azis juga mengambil doktor di bidang hukum di Universitas Padjajaran pada 2007.

”Orang tua saya mengajarkan saya untuk tidak mudah berputus asa dan berleyeh-leyeh. Perjalanan karir saya dimulai dari tahun 1993 di perusahaan asuransi saat menulis skripsi sambil menawarkan asuransi door to door hanya untuk mendapatkan komisi. Lalu pidah ke dunia perbankan di bank swasta yaitu di treasury,” ungkap Azis.

Namun Azis Syamsuddin kemudian menyadari, dirinya tidak cocok di dunia keuangan dan bank karena harus bekerja dari pukul 07.30 - 17.00, di depan meja di belakang komputer.

”Saya mengubah hidup saya menjadi pengacara, Alhamdullilah di kantor pengacara ini saya berkarir dari proses magang, menjadi pengacara, junior assosicate, junior partner, terakhir managing partner di satu kantor pengacara di Jakarta. Pengalaman ini membuat saya bekerja lebih nyata untuk membela klien saat itu,” ungkap Azis.

Baru pada 2004 ia ditawari menjadi calon anggota legislatif di partai Golkar dari koleganya yang ia kenal di bidang hukum.

”Pada saat itu Partai Golkar sedang terpuruk dan saya jadi caleg dan memutuskan masuk ke dunia politik. Dalam dunia politik ini saya menyadari inilah jati diri saya yang saya inginkan,” ungkap Azis Syamsuddin.

Azis akan menjalani kehidupannya, berjuang bersama keluarganya dan menjadi dosen yang telah dilakukan selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat.

Azis juga menambahkan permintaan maaf kepada sejumlah pihak.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 17 Januari 2022. Antara/Reno Esnir

"Saya dengan 10 jari memohon maaf yang setulus-tulusnya. Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada konstituen saya, dan lembaga-lembaga negara terkait karena saya harus fokus kepada proses hukum yang saya hadapi, sehingga tidak bisa menyelesaikan amanah yang diberikan kepada saya sebagai pimpinan DPR,” pinta Azis.

Ia berharap proses pengadilan yang ia jalani akan menjadi contoh pengadilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

”Permohonan maaf saya sebesar-besarnya yang saya sampaikan kepada istri dan kedua anak saya tercinta, kepada seluruh masyarakat Lampung yang merupakan daerah pemilihan saya, sebagai wakil rakyat atas dampak secara langsung maupun tidak langsung dari ujian yang harus saya lalui,” tutup Azis Syamsuddin yang dilansir Publik Tanggamus dari Antara.

Sebelumnya JPU KPK dalam menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi Robin Pattuju dalam penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.***

 

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini