Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

- 6 Januari 2022, 17:01 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU, Kamis, 6 Januari 2022.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU, Kamis, 6 Januari 2022. /Sekretariat Presiden RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU.

Langakh pemerintah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tersisa 2 Orang Kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pemda Jangan Bergantung Transfer dari Pusat

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah