Revisi UU Cipta Kerja, Puan dan Airlangga Kompak Satu Arah

- 30 November 2021, 21:25 WIB
Dalam satu kesempatan Puan Maharani dengan anggota Pramuka. Foto diambil saat pandemi Covid-19.
Dalam satu kesempatan Puan Maharani dengan anggota Pramuka. Foto diambil saat pandemi Covid-19. /DOK.DPR RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM - DPR RI bersama Pemerintah satu arah menghargai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dan menindaklanjuti hal ini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan, Selasa 30 November 2021.

Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, Puan mengatakan, pihaknya akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Komentari Kasus Nirina Zubir, Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.

Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.

Baca Juga: Perampasan Tanah yang Dialami Nirina Zubir Direspon DPR, Puan: Pecat Oknum ATR BPN, Berantas Mafianya!

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah