PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan bantuan kepada mahasiswa di Indonesia berupa uang kuliah tunggal (UKT).
Kemendikbud Ristek mengatakan, bahwa bantuan ini akan dilaksanakan mulai September 2021 dengan jumlah Rp745 miliar yang akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak dari pandemi.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” ucap Menteri Nadiem Makarim dalam website kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Nadiem: Belajar Mahasiswa Tak Harus Selalu di Kelas
Tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan bantuan serupa kepada 419.605 mahasiswa, baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan nilai sebesar Rp2 triliun.
Namun, untuk mendapatkannya, Kemendikbud Ristek telah menerapkan beberapa syarat sebagai berikut:
-Hanya mahasiswa aktif saja yang bisa mendapatkan bantuan ini
Baca Juga: Jokowi: Sekolah Boleh Gelar PTM Terbatas, Asal Sudah Divaksin
-Mereka yang telah menerima KIP kuliah tidak bisa mendapatkan bantuan