Dugaan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo, Polisi: Indra Kenz Akan Diperiksa Pekan Depan

- 11 Februari 2022, 22:05 WIB
Diritipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Diritipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /PMJ News/Yeni

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Irfan Farhani

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini