PUBLIK TANGGAMUS - Pemerintah menaikan PPKM level 3 bagi sejumlah wilayah termasuk Jabodetabek, Senin, 7 Januari 2022.
Selain Jabodetabek, PPKM level 3 juga diberlakukan untuk wilayah Bali, DI Yogyakarta, dan Bandung Raya.
Namun, PPKM level 3 ini diberlakukan bukan karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.
Baca Juga: Dampingi Gala Sky Ziarah Makam Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah, Ini Kata Anggie Paturusi
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa beberapa wilayah tersebut akan ke level 3. Bukan karena tingginya kasus, namun juga karena rendahnya tracing,” ujarnya.
Menurut Luhut, kenaikan PPKM level 3 pada wilayah Bali salah satu penyebabnya adalah tingkat keterisian rawat inap yang meningkat.
Baca Juga: Uji Sampel Pasien ICU Covid 19, Kemenkes: Vaksinasi Kurangi Risiko Fatal Covid-19
Dilansir Antara, Luhut menyampaikan sejumlah penyesuaian terkait kenaikan level PPKM 3 di sejumlah daerah.
Penyesuaian tersebut diantaranya, industri ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% jika sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).