Selain itu, ia juga menyebutkan telah meminta keterangan dari enam saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Dilansir Antara News, kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasarkan sebuah laporan yang diterima pihak kepolisian sejak Oktober 2021 dari salah satu korban berinisial E.
Menurut korban, ia meminjam dari perusahaan tersebut dengan jangka waktu tujuh hari,
Namun di hari keempat, perusahaan sudah melakukan penagihan disertai dengan ancaman kepada korban.***