PUBLIKTANGGAMUS.COM - Seorang pria bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat Gojek dan Nadiem Makarim perihal masalah pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini dilayagkan Hasan pada Jumat, 31 Desember 2021.
Hasan menggugat Gojek dan Nadiem ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Hasan sebesar Rp24,9 triliun.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Menurunkan Berat Badan Secara Alami
Gugatan ini sudah teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Hasan meminta kepada pengadilan agar Gojek bersama dengan Nadiem membayar royalti kepada dirinya senilai Rp24,9 triliun.
Hal ini lantaran Hasan merasa jika ialah pencetus pertama ojek online di Indonesia.
Baca Juga: Ini Alasan Jangan Memberi Makan pada Bayi Usia di Bawah Enam Bulan