Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil Pribadi saat Libur Nataru

- 17 Desember 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Bahan Bakar Minyak atau BBM akan habis dan Anda disarankan menggunkan kendaraan listrik.
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Bahan Bakar Minyak atau BBM akan habis dan Anda disarankan menggunkan kendaraan listrik. /Pixabay/Yamabon

PUBLIKTANGGMUS.COM - Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Syarat tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin.

Ketentuannya, vaksin minimal dosis pertama disertai dengan hasil pemeriksaan negatif berskema PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang sudah vaksin dua dosis, boleh hanya menambahkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Publik Menunggu Sanksi Apa untuk Mulan Jameela Usai Diperiksa BPD Partai Gerindra

Namun, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Kedua, penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Ketiga, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali perlu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap dan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam. Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkait

Terkini