PBNU: Pelaku Pemerkosaan Santri Dihukum Kebiri

- 12 Desember 2021, 21:19 WIB
BEJAT Profil Biodata Herry Wirawan Oknum Guru Cabul Perkosa 12 Santriwati di Bandung Pakai Gendam
BEJAT Profil Biodata Herry Wirawan Oknum Guru Cabul Perkosa 12 Santriwati di Bandung Pakai Gendam /Kolase Pixabay/KELLEPICSfreestocks-photos.

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, HW (36), dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," kata Helmy, Minggu, 12 Desember 2021.

Helmy menilai, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang

Baca Juga: Dituding Sembunyikan Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Ridwan Kamil Justru Kawal Kasus Sejak Awal

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.

"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag.

Baca Juga: Rachel Vennya Bebas dari Hukuman Penjara, Dokter Sebut Tak Ada Konsekuensi yang Didapat

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: PBNU


Tags

Terkait

Terkini