Rachel Vennya Bebas dari Hukuman Penjara, Dokter Sebut Tak Ada Konsekuensi yang Didapat

- 12 Desember 2021, 09:11 WIB
Rachel Vennya terbebas dari hukuman penjara usai langgar peraturan karantina Covid-19
Rachel Vennya terbebas dari hukuman penjara usai langgar peraturan karantina Covid-19 /Antara

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Seorang dokter yang juga merupakan penulis buku, dr. Gia Pratama Putra menyoroti kasus Rachel Vennya yang dalam beberapa waktu belakangan ramai dibicarakan publik.

Seperti yang diketahui, Rachel Vennya terkena kasus setelah dirinya melanggar aturan karantina.

Menurut dr. Gia, Rachel Vennya sama sekali tak mendapatkan konsekuensi sedikit pun usai dirinya melakukan kesalahan fatal.

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Capai 2,53 Miliar, Marissya Icha Ungkap : Masih Kurang....

Padahal menurut dr. Gia, tindakan Rachel Vennya pada saat itu benar-benar membahayakan masyarakat Indonesia.

Dokter lulusan Universitas Yasri ini lantas memberikan pandangannya terkait kasus Rachel Vennya lewat akun Twitter pribadinya.

"Memperlihatkan kemewahan di luar negeri, lalu pulang langsung party membahaykaan rakyat Indonesia dengan tidak karantina pakai cara menyogok (Rp) 40 juta dan berbohong pura-pura karantina dengan foto-foto di Wisma Atlet," tulisnya seperti yang dikutip dari dari akun Twitter @GiaPratamaMD pada Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga: Selamat! Nathalie Holscher Melahirkan Anak Kelima Sule

Rachel Vennya terbebas dari hukuman penjara setelah melakukan pelanggaran dalam aturan karantina.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Twitter @GiaPratamaMD


Tags

Terkait

Terkini