Tak Penuhi Janji Revisi UMP DKI 2022, Buruh Kecewa Kepada Anies Baswedan

- 8 Desember 2021, 21:56 WIB
aksi Demo buruh di kantor Gubernur Jawa tengah, 30 November 2021
aksi Demo buruh di kantor Gubernur Jawa tengah, 30 November 2021 /dok. DemakBicara.com

Said menilai, putusan MK sudah menyatakan beleid Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.

"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," pungkasnya.

Baca Juga: Libur Akhir Pekan di UEA Diubah Jadi Sabtu-Minggu

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: KSPSI


Tags

Terkait

Terkini