Kabareskrim Polri Minta Korban Pinjol Berani Lapor ke Polisi

- 22 Oktober 2021, 18:48 WIB
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta.
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta. /Dok Polres Jakarta Pusat/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau agar warga berani melapor ke aparat kepolisian jika mengalami pengalaman terkait dengan kredit online ilegal.

Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk melaporkan melaporkan kejadian-kejadian atas peristiwa yang dihadapi," imbaunya dalam konferensi pers secara virtual di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 22 Oktober 2021.

Agus menegaskan, kredit online ilegal (Pinjol ilegal) adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga: Arief Poyuono: Maraknya Pinjol Bukti Perbankan dan BUMN Gagal

Karena itu, Polri bakal menindak secara tegas. Tidak hanya itu, polisi pun siap memberi pengamanan bagi masyarakat yang telah menjadi korban.

"Saya sudah menerbitkan TR (Telegram) kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat jika ada tindakan yang memengaruhi psikis atau fisik," kata dia mengutip pikiran-rakyat.com .

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, proses hukum penanganan kredit online (Pinjol) ilegal bisa dikenakan sanksi pidana, salah satunya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga: Simak, Ini Nama 23 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Diamankan Polda Jabar

Mahfud MD mengatakan, dalam UU ITE, terdapat tiga pasal yang dapat digunakan oleh aparat, antara lain pasal 27, 29, dan 32.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini