Khatib Wajib Pakai Face Shield, Berikut Syarat-Syarat Penyelenggaraan Perayaan Hari Besar Agama di Level 1-5

- 8 Oktober 2021, 19:26 WIB
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/5/2021). Mayoritas umat muslim di Provinsi Aceh melaksanakan sembahyang hari raya Idul Fitri sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah dengan imbauan tetap untuk menjaga protokol kesehatan COVID-19.
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/5/2021). Mayoritas umat muslim di Provinsi Aceh melaksanakan sembahyang hari raya Idul Fitri sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah dengan imbauan tetap untuk menjaga protokol kesehatan COVID-19. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Berikut ini ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

Baca Juga: Daerah Dengan PPKM Level 4 dan 3 , Perayaan Hari Besar Agama Wajib Daring

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

a. dilaksanakan di ruang terbuka;

b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;

c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan

Baca Juga: Halo Bunda, Berikut Jurus Jitu Agar Anak Mau Makan Buah dan Sayur

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini