Berani Berpoligami Tanpa Izin ke Atasan, PNS Bakal Beri Sanksi Berat!

- 19 September 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Tangkapan layar www.sscasn.bkn.go.id

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Badan Kepagawaian Negara (BKN) menegaskan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai akan dikenakan sanksi berat.

Hal ini terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021,” kata Karo Humas Badan Kepagawaian Negara (BKN) Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu 19 September 2021.

Baca Juga: Terlalu Tinggi, Guru Banyak yang Gagal Menembus Passing Grade PPPK

Sanksi mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS ada dalam pasal 45 yang berbunyi, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250)

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x