BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Johnson & Johnson dan CanSino

- 7 September 2021, 21:31 WIB
Vaksin Johnson & Johnson.
Vaksin Johnson & Johnson. /Reuters/Dado Ruvic

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dua merek vaksin virus corona (Covid-19) produksi perusahaan Johnson & Johnson (J&J) dan CanSino.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terhadap data mutu vaksin yang mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

"Badan POM kembali menerbitkan EUA bagi dua produk vaksin covid-19 yang baru, yaitu Janssen covid-19 vaccine dan vaksin convidecia," kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Selasa, 7 Septemeber 2021.

Baca Juga: Stereotype, Lagu Baru STAYC yang Memiliki Makna Mendalam

Berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi vaksin Janssen untuk mencegah keseluruhan gejala covid-19 adalah sebesar 67,2 persen, dan efikasi untuk mencegah gejala covid-19 sedang hingga berat pada subjek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1 persen.

Sementara untuk vaksin Convidecia produksi CanSino, efikasi vaksin untuk perlindungan pada semua gejala covid-19 adalah sebesar 65,3 persen, dan untuk perlindungan terhadap kasus coid-19 berat sebesar 90,1 persen.

"Jadi hasilnya, kedua vaksin tersebut telah memenuhi standar persyaratan mutu," ujarnya.

Penny menjelaskan, bahwa penerbitan EUA untuk kedua jenis vaksin ini juga telah melalui pengkajian yang intensif terhadap keamanan, khasiat, dan juga mutunya.

Vaksin Janssen lanjut Penny, merupakan vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dari J&J dengan platform non-replicating viral vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: BPOM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah