Asyik, Tukin Guru Agama Islam Rp158 M yang Tertunggak Segera Cair, Tapi Ada Syaratnya!

- 31 Agustus 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi: insentif guru madrasah, cair mulai September.*
Ilustrasi: insentif guru madrasah, cair mulai September.* //Pixabay/Mohamad Trilaksono//

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Kementerian Agama masih melakukan review calon penerima tunjangan kinerja (tukin) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terhutang. Dilansir dari Kementerian Agama, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pembayaran Rp158 miliar tukin terutang bagi 8.605 guru calon penerimanya.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana yang saat ini merangkap sebagai Plt. Direktur PAI menyatakan review ini adalah hasil rekomendasi pertemuan dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Mau ke Puncak Bogor? Jangan Lupa Aturan Ganjil Genap Berlaku Jumat

Hal itu diungkapkan Rohmat dalam  rapat koordinasi virtual terkait pelaksanaan review BPKP bersama para Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, Selasa 31 Agustus 2021.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018,” jelasnnya.

Sementara, Auditor Madya BPKP Didin Saepudin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021, Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa dalam rangka pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jika nilai tunggakan di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil review dari BPKP. “Untuk itulah proses review dilaksanakan,” tegasnya.

“Review akan dilakukan serentak secara nasional mulai 6 September 2021. Review diperkirakan memerlukan waktu maksimal selama 3 minggu,” lanjutnya. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani : Pemerintah Tetap Waspada, Meski Estimasi Pertumbuhan 2022 Sampai 5,5 Persen

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini