KAI Siapkan Aturan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api

- 28 Agustus 2021, 21:03 WIB
Boarding Calon Penumpang KAI
Boarding Calon Penumpang KAI /Rilis/PT KAI

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api pada 28 Agustus, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung program tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.

Baca Juga: Foto Istri Bambang Trihatmodjo Nyaris Telanjang Beredar, Mayangsari: Bukan Aku yang Nyebarin

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ombudsman : Wacana Syarat Sertifikat Vaksin Jadi Akes Pelayanan Terlalu Prematur
 
“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.
 
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.

Baca Juga: Kemen ESDM : Produski Migas Siap Jual Indonesia 1,6 Juta Barel Per Hari

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
 
Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: PT KAI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah