Ombudsman : Wacana Syarat Sertifikat Vaksin Jadi Akes Pelayanan Terlalu Prematur

- 28 Agustus 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi - Ombudsman RI menyatakan kondisi fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta memprihatinkan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Ilustrasi - Ombudsman RI menyatakan kondisi fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta memprihatinkan di tengah lonjakan kasus Covid-19. /Pixabay/162222./

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menilai wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik terlalu prematur.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca Juga: Kemen ESDM : Produski Migas Siap Jual Indonesia 1,6 Juta Barel Per Hari

Seperti diketahui, di dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," ujarnya di Jakarta, 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid-19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa  atau 16,38 persen.

Baca Juga: Langgar Kontrak Kerja, Perusahaan Penyuplai Batubara Ke PLN Bisa Disanksi Berat

Indraza mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan, di mana saat ini penolakan vaksinasi sudah jauh menurun. Animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Akan tetapi tingginya animo masyarakat ini belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

"Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," jelas Indraza.

Baca Juga: Yuk Ikutan Pameran Ponpes Virtual, Ini Syarat-syaratnya

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah