Tanggapi Muhammad Kace, Menag Yaqut Cholil Qoumas : Ceramah yang Menghina Simbol Agama Adalah Tindak Pidana

- 22 Agustus 2021, 17:46 WIB
Menag: Ceramah yang Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Menag: Ceramah yang Menghina Simbol Agama adalah Pidana /kemenag.go.id/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Baru-baru ini seorang penceramah bernama Mohammad Kace membuat gempar jagad Youtube. Di dalam akunnya di YouTube, ia menuding bahwa Nabi Muhammad SAW dekat dan dikerumuni jin. Dan Kitab Kuning merupakan kitab sesat.

Berikut link videonya di sini

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Kemenkes : Vaksin Pfizer dengan Efikasi 95 Persen Baru Disebar di Jabodetabek

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.

Dikatakannya, Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah