Khusus Jawa-Bali, Harga Tes PCR Rp495 Ribu

- 16 Agustus 2021, 19:55 WIB
Jokowi sudah turunkan harga tes PCR namun masih mahal dari negara lain.
Jokowi sudah turunkan harga tes PCR namun masih mahal dari negara lain. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT PCR) Rp495 ribu di Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Bamsoet: PJJ Membuka Ketimpangan Akses Infrastruktur Antar Wilayah

"Terhitung besok, harga PCR Rp495 ribu di Jawa-Bali. Untuk di luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu," kata Abdul dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Selain itu, kata Abdul, hasil pemeriksaan RT PCR terkait covid-19 dapat diperoleh maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel. Atas kebijakan tersebut, ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan dapat mematuhi aturan yang ada.

"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Anggaran Pendidikan di 2022 Capai Rp541,7 Triliun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini