Delapan Syarat Lulus Sertifikasi Dosen

- 13 Agustus 2021, 20:40 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam.
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam. /Twitter.com/@ditjendikti

PUBLIKTANGAMUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program sertifikasi dosen 2021.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi Riset Teknologi (Diktiristek) Nizam menyebut, model ini lebih sederhana dari program sertifikasi dosen sebelumnya.

Baca Juga: Beberapa Perangkat Yang Dapat Mengoprasikan Android 12

"Memberikan layanan untuk dosen terus berkarya, menhalankan passion, menjalankan tridarma, menjalankan visi pendidik dan membina mahasiswa untuk bernalar krits, kreatif dan memiliki inovasi," kata Nizam, Jumat, 13 Agustus2021.

Berikut Delapan Syarat yang Harus Dipenuhi Dosen untuk Lulus Sertifikasi:

1. Dosen mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

2. Dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.

3. Dosen juga harus mempunyai pangkat atau golongan ruang ataupun memiliki inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak pengangkatan pertama sampai 1 Januari.

5. Dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun.

6. Dosen memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik.

7. Dosen harus melalui ambang batas penilaian Tes Kemampuan Bahasa Inggris.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah