Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

31 Januari 2022, 18:37 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pinjol ilegal /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PUBLIK TANGGAMUS - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pinjol ilegal PT Jie Chu Technology di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

Penetapan tersangka pinjol ilegal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin, 31 Januari 2022. 

Ia mengatakan satu tersangka pinjol ilegal ini merupakan WNA asal China berinisial YC yang merupakan direktur PT Jie Chu Technology. 

Baca Juga: Cheslie Kryst Unggah Pesan Menyentuh di Hari Kematiannya

Tersangka YC bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional termasuk peminjaman dan penagihan. 

Tersangka selanjutnya berinisial S seorang WNI yang bertugas mengurus izin usaha dan seorang komisaris perusahaan.

Terakhir seorang WNI berinisial N yang merupakan staf yang bertugas mengingatkan nasabah yang akan jatuh tempo. 

Tersangka N diduga melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan pinjaman.

Baca Juga: Profil Randa Septian, Artis yang Ditangkap Saat Pesta Ganja

“Mulanya sopan, tapi kalau nasabah tidak kooperatif mereka mengancam akan mengirim foto KTP dan menakut-nakuti dengan kata-kata ancaman,” ujar Zulpan 

Selain itu, ia juga menyebutkan telah meminta keterangan dari enam saksi yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. 

Dilansir Antara News, kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasarkan sebuah laporan yang diterima pihak kepolisian sejak Oktober 2021 dari salah satu korban berinisial E. 

Menurut korban, ia meminjam dari perusahaan tersebut dengan jangka waktu tujuh hari, 

Namun di hari keempat, perusahaan sudah melakukan penagihan disertai dengan ancaman kepada korban.***

Editor: An Nissa Nur Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler