RI Resmi Ambil Alih Kendali Udara di Natuna dari Singapura

- 25 Januari 2022, 20:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong/ setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong/ setkab.go.id /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Indonesia resmi mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura.

Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.

"Selama penandatanganan FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," kata Presiden Indonesia, Joko Widodo, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Koruptor Gelisah! RI-Singapura Resmi Jalin Perjanjian ekstradisi

Selain FIR, Jokowi juga mengumumkan terkait perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini," ujarnya.

FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

x