Koruptor Gelisah! RI-Singapura Resmi Jalin Perjanjian ekstradisi

- 25 Januari 2022, 20:43 WIB
Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. /(Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Indonesia secara resmi membuat kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022.

Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Jokowi dan Lee Hsien secara seksama memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional 2022, Begini Cara Mencegah Stunting Pada Anak

"Saya Menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

"Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan," sambungnya.

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," lanjutnya.

"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," imbuhnya.

Indonesia sebenarnya sempat sepakat soal rencana perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Kesepahaman tersebut sekaligus Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA) pada April 2007, kala kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Singapura Loong.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x