Setali tiga uang, Indonesia pun sudah membuka pintu masuk bagi WNA dari negara manapun selama memenuhi syarat izin yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Barcelona Akui Real Madrid Mampu Datangkan Mbape dan Haaland
Selain itu juga harus memenuhi izin lain, di antaranya izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.