PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sejumlah negara mulai membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga negara dari Indonesia (WNI) di tengah pandemi covid-19.
Berikut Daftar Negara yang Telah Membuka Pintu bagi WN Indonesia:
1. Filipina
Negara tetangga Indonesia itu telah memperbolehkan WNI masuk kembali mulai 6 September llau. Sebelumnya, Filipina menutup pintu bagi masyarakat Indonesia sejak April 2021. Kendati begitu, WNA yang masuk ke Filipina harus menjalani karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan.
Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Tidak Benar!
2. Malaysia
Malaysia saat ini telah memperbolehkan WNI masuk negeri jiran, meski dengan syarat yang ketat. Izin ini diberikan sejak 10 September 2021. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan.
3. Turki
Turki mengizinkan WNI untuk masuk ke negara mereka di tengah pandemi. Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.
4. Arab Saudi
Arab Saudi telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara di dunia, termasuk Indonesia sejak akhir Agustus 2021. Syaratnya, ekspatriat tersebut usdah divaksinasi covid-19 di Arab Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.
Selain itu, mereka juga harus menjalani protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat ketika sudah masuk ke Arab Saudi.
5. Amerika Serikat
AS juga membuka pintu masuk bagi WNI. Hal ini tercermin dari kebijakan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang masih melayani aplikasi permohonan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam secara normal di kantor perwakilan di Jakarta dan Surabaya.