Deretan Negara yang Sudah Buka Pintu untuk WNI

19 September 2021, 14:57 WIB
Penumpang berbicara dengan karyawan maskapai penerbangan di Bandara Internasional Riyadh, setelah Arab Saudi membuka kembali penerbangan domestik, menyusul merebaknya penyakit virus COVID-19, di Riyadh, Arab Saudi 31 Mei 2020. / REUTERS/Ahmed Yosri/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sejumlah negara mulai membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga negara dari Indonesia (WNI) di tengah pandemi covid-19.

Berikut Daftar Negara yang Telah Membuka Pintu bagi WN Indonesia:

1. Filipina
Negara tetangga Indonesia itu telah memperbolehkan WNI masuk kembali mulai 6 September llau. Sebelumnya, Filipina menutup pintu bagi masyarakat Indonesia sejak April 2021. Kendati begitu, WNA yang masuk ke Filipina harus menjalani karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan.

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Tidak Benar!

2. Malaysia
Malaysia saat ini telah memperbolehkan WNI masuk negeri jiran, meski dengan syarat yang ketat. Izin ini diberikan sejak 10 September 2021. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan.

3. Turki
Turki mengizinkan WNI untuk masuk ke negara mereka di tengah pandemi. Tidak ada pembatasan dari negara ini selama memiliki visa perjalanan ke Turki.

4. Arab Saudi
Arab Saudi telah mencabut larangan masuk bagi ekspatriat dari 20 negara di dunia, termasuk Indonesia sejak akhir Agustus 2021. Syaratnya, ekspatriat tersebut usdah divaksinasi covid-19 di Arab Saudi sebelum pulang ke negara asal mereka.

Selain itu, mereka juga harus menjalani protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat ketika sudah masuk ke Arab Saudi.

5. Amerika Serikat
AS juga membuka pintu masuk bagi WNI. Hal ini tercermin dari kebijakan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang masih melayani aplikasi permohonan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam secara normal di kantor perwakilan di Jakarta dan Surabaya.

Setali tiga uang, Indonesia pun sudah membuka pintu masuk bagi WNA dari negara manapun selama memenuhi syarat izin yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Barcelona Akui Real Madrid Mampu Datangkan Mbape dan Haaland

Selain itu juga harus memenuhi izin lain, di antaranya izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

 

Editor: Ardi Hariadi

Tags

Terkini

Terpopuler