Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Tidak Benar!

- 18 September 2021, 21:13 WIB
Surat edaran palsu tentang penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Surat edaran palsu tentang penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. /Dokumentasi Kementerian Agama

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak ( hard copy ) dan/atau berkas digital ( soft copy ) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag.

Baca Juga: Barcelona Akui Real Madrid Mampu Datangkan Mbape dan Haaland

Direktur PD Pontren Waryono memastikan, bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono dalam keterangannya, Sabtu, 17 September 2021.

Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," ujarnya.

Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 36 Pemain untuk Playoff Piala Asia

"Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.," pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x