Pilkades Terapkan Pemungutan Suara Berbasis E-voting, Yusharto Huntoyungo: Ini Investasi Pemda

- 27 Januari 2022, 21:45 WIB
Yusharto Huntoyungo dalam podcast dalam Podcast Bikin Bangga Indonesia yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kamis, 27 Januari 2022 terkait Pilkades yang menerapkan e-voting.
Yusharto Huntoyungo dalam podcast dalam Podcast Bikin Bangga Indonesia yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kamis, 27 Januari 2022 terkait Pilkades yang menerapkan e-voting. /Kemendagri

PUBLIK TANGGAMUS - Tidak sedikit pemerintah desa (pemdes) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting.

Sistem tersebut diterapkan sebagai upaya memperbaiki sekaligus meningkatkan proses demokrasi di tingkat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, e-voting merupakan sistem digital yang dapat digunakan secara bertahap.

Baca Juga: Kapuspen Kemendagri Sentil Kualitas Keterbukaan Informasi di Derah

Mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan, hingga tabulasi ke pusat data.

Di samping itu, sistem e-voting ini menjadi investasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan proses Pemilu berbasis digital.

Pada 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes akan terus menyosialisasikan dan mengajak pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi menerapkan sistem e-voting.

Baca Juga: OTT KPK Merajalela di Awal Tahun 2022, Mendagri Cuma Bisa Bilang Begini

"Mudah-mudahan ada replikasi ke kabupaten-kabupaten lain," ujar Yusharto Huntoyungo, Kamis, 27 Januari 2021.

Selain penerapan e-voting, dalam kesempatan itu Yusharto juga menjelaskan pentingnya data kependudukan dalam mendukung proses perencanaan pembangunan di desa.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini