PUBLIK TANGGAMUS - Tidak sedikit pemerintah desa (pemdes) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting.
Sistem tersebut diterapkan sebagai upaya memperbaiki sekaligus meningkatkan proses demokrasi di tingkat desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, e-voting merupakan sistem digital yang dapat digunakan secara bertahap.
Baca Juga: Kapuspen Kemendagri Sentil Kualitas Keterbukaan Informasi di Derah
Mulai dari tahap pembuatan surat suara, pengiriman, pemungutan suara, penghitungan, hingga tabulasi ke pusat data.
Di samping itu, sistem e-voting ini menjadi investasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan proses Pemilu berbasis digital.
Pada 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes akan terus menyosialisasikan dan mengajak pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi menerapkan sistem e-voting.
Baca Juga: OTT KPK Merajalela di Awal Tahun 2022, Mendagri Cuma Bisa Bilang Begini
"Mudah-mudahan ada replikasi ke kabupaten-kabupaten lain," ujar Yusharto Huntoyungo, Kamis, 27 Januari 2021.
Selain penerapan e-voting, dalam kesempatan itu Yusharto juga menjelaskan pentingnya data kependudukan dalam mendukung proses perencanaan pembangunan di desa.