KPK Supervisi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung, Estimasi Kerugian Rp147 Miliar

- 27 Januari 2022, 20:07 WIB
 Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice.
Arsip foto - Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Jakarta. Harun Masiku terus diburu, Interpol telah menerbitkan red notice. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

PUBLIK TANGGAMUS - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof DR Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono (PN) berlanjut.

Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus itu sekitar Rp147 miliar.

Proyek Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung

Proyek PN merupakan proyek Tahun Anggaran 2018-2019 yang kini dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polda Lampung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyebut, KPK telah memberikan beberapa rekomendasi di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara.

Selanjutnya memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK.
KPK, sambung Ali terus menekankan perkara tersebut tuntas.

Baca Juga: Usai Didoakan Mbak Sri yang Merawatnya dan Kini Tinggal di Lampung, Ganjar Lanjut Blusukan ke Palembang

”KPK terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini,” jelasnya, Kamis 27 Januari 2021.

KPK sendiri diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi baik di Polri dan Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x