Upaya memperketat dengan pengawasan pelaku perjalanan internasional adalah jalan utama guna mencegah kasus importasi Covid-19 varian baru Omicron.
Langkah Indonesia dengan menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Director of Operation and Services AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 antara lain mengatur penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA).
Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong.
Selain itu negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Baca Juga: Antisipasi Keramaian di Akhir Tahun, Lima Pintu Masuk Bandar Lampung Telah Ditutup
Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.