PUBLIKTANGGAMUS.COM - Penyelenggara Muktamar NU Ke-34 belum final. Meski telah direncanakan 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung, tarik ulur pun terjadi yang menyebabkan silang pendapat di dalam otoritas PBNU.
Rumor mundurnya pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 itu terhalang status kebijakan pemerintah. Ini terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena jelas, Kebijakan PPKM pada libur Natal dan Tahun Baru berdampak pada aturan perjalanan dan penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Jelang Muktamar PBNU di Lampung, Kandidat Saling Klaim Pegang Mayoritas Dukungan Suara
Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Muktamar NU Ke-34 KH M Imam Aziz menjelaskan keseluruhan keputusan masih menunggu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai penyelenggara muktamar.
Panitia, kata dia telah memberikan melaporkan perkembangan persiapan penyelenggaraan Muktamar NU Ke-34 di Lampung kepada PBNU secara terbuka.
Laporan tersebut diharapkan sebagai bahan pertimbangan penetapan jadwal penyelenggaraan muktamar yang menandai akhir 100 tahun pertama dan awal 100 tahun kedua NU itu.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Perjelas Perbedaan NU dan Muhammadiyah
”Pada intinya, panitia siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. Kami panitia masih menunggu keputusan PBNU," kata Imam seperti dilansir PublikTanggamus.com dari Antara.