Tok! Lampung Resmi Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp2.440.486

- 23 November 2021, 09:12 WIB
Kabar Gembira, Simak di Sini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Wilayah Jawa dan Bali/Pexels.com/Ahsanjaya
Kabar Gembira, Simak di Sini Daftar Kenaikan UMP 2022 di Wilayah Jawa dan Bali/Pexels.com/Ahsanjaya /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu yang hanya Rp2.432.001,57.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa, 23 November 2021.

Agus memastikan, bahwa penetapan UMP tahun 2022 tersebut merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu.

Selain itu pula, keputusan itu merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Baca Juga: Lima Nominasi Kiper Terbaik FIFA

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," katanya.

Agus menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Bagi pekerja diatas masa kerja 1 tahun perusahaan wajib menyusun skala upah. Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Dinas Ketenagakerjaan Lampung


Tags

Terkait

Terkini