Warning juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal ini. Mantan Kapolri ini meminta pejabat daerah tunduk dan patuh terhadap tugas yang diemban. Tidak tunduk pada kepentingan politik guna menghindari konflik dan hal-hal tercela lainnya.
Tito mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara tertib transparan dan patuh terhadap UU yang berlaku.
Sampai-sampai penegasan yang disampaikan Tito ini ditetapkan dalam surat surat edaran nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Isinya meminta kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, termasuk hadiah.
Pasalnya unsur-unsur tersebut tidak lepasa dari kepentingan yang mengarah tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan isi sumpah jabatan dan berpotensi penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga: Diam-diam 214 Narapidana Korupsi Dapat Remisi, Djoko Tjandra Salah Satunya
Tito tidak main-main dengan fakta-fakta yang kerap terjadi di daerah. Diharapkan dengan surat edaran yang telah ditembuskan ke sejumlah badan pengawas seperti inspektorat daerah, BPKP ini dapat menghindari garong dan upaya maling uang rakyat.
”Surat ini pun kita tembuskan ke penegak hukum lainnya, baik Kapolri, Ketua KPK termasuk Jaksa Agung,” tegas Tito Karnavian, Kamis 17 September 2021.***