Perkara Dugaan Korupsi Ratusan Juta di Kaurgading, Berikut Ini Kata Kepala Intelijen Kejari Tanggamus

- 15 September 2021, 23:51 WIB
ILUSTRASI LHP
ILUSTRASI LHP /BPK.GO.ID/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa dari pihak Inspektorat Tanggamus yang tak kunjung diberikan.

Menurut Kepala Intelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika, seharusnya begitu LHP terbit, inspektorat bisa langsung menembuskan, sehingga kejari bisa langsung mempelajari LHP tersebut.

"Ya, sampai sekarang tembusan belum sampai kekami. Yang kami tahu LHP Pekon Kaurgading ada kerugian negara Rp500 jutaan, tapi untuk fisik LHP kami belum terima resmi,

Baca Juga: Kelakuan Dugaan Cabul Oknum Ponpes di Tanggamus, Orang Tua Korban Meminta Dukungan Anggota Dewan

kalau sudah kami terima maka selanjutnya akan ditelaah dan pelajari ada tidak unsur perbuatan melawan hukumnya,"ujar Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi. Rabu 15 September 2021.

Ditambahkan Yogie, dengan melihat LHP, pihaknya akan melihat secara detail setiap item yang diduga ada indikasi korupsi."Dari Rp500 juta kerugian negara itu apa saja item-nya. Ini yang akan kita pelajari,"imbuhnya.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Di Klumbayan Tanggamus di Duga Tega Cabuli 6 Satrinya Dibawah Umur

Masih kata Yogie, bahwa setiap orang yang melakukan korupsi, apalagi seorang oknum aparat pekon, memang diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari terhitung sejak LHP terbit, namun, tidak serta merta begitu kerugian negara dikembalikan, oknum tersebut bisa lepas dari jerat hukum.

"Kalau muncul kerugian negara akibat kesalahan administrasi dengan uang ganti rugi okelah, tapi kalau dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum, maka itu bisa diproses hukum, kendati sudah bayar ganti rugi,"tegas Yogie.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah