PUBLIKTANGGAMUS.COM – Pengadaan barang dan jasa menjadi celah tindak pidana korupsi di daerah. Mayoritas dari kasus ini, kepala daerah kerap berperan dalam mengatur siasat terjadinya kongkalikong.
Fakta-fakta tersebut juga dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengingatkan 90 persen kasus pengadaan barang dan jasa jadi titik rawan yang harus terus diawasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, e-Procurement yang selama ini dijadikan landasan proses lelang maupun pengadaan ternyata tidak mengurangi persengkokolan para garong (koruptor).
Baca Juga: Beda dengan KPK, Forum Pemred Pikiran Rakyat Sepakat Mengganti Diksi Koruptor Jadi Maling
”KPK sudah memetakan titik rawan itu ada di pengadaan barang dan jasa. Mungkin sembilan puluh persen bermain di situ,” terang Alexander Marwata dalam jump apers di gedung KPK Kamis 16 September 2021.
Kasus-kasus serupa yang ditangangi oleh KPK tidak berbeda dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan maupun Polri di daerah.
”Ya 90 persen korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa,” tegas Alexander Marwata.
Persengkongkolan para terduga maling itu tidak lepas dari peran Kuasa Pengguna Anggaran, penyedia barang dan jasa sampai panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen.
”Sehebat dan secanggih apa pun sistem yang dibuat kalau sudah ada niat yang tidak baik ya jebol juga sistem itu,” tandasnya.