PUBLIKTANGGAMUS.COM-LM pria berumur 51 tahun ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dugaan tindak pidana pencabulan.
Aksi bejat tersebut dilakukan terhadap anak yang masih berusia 2 tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan tetangganya sendiri.
Ibu korban berinisial P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka.
Hal itu juga sesuai laporan dari P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oleh LM ketika F bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
Baca Juga: Catat! Ini 10 Daerah Yang Akan Mengalami Hujan Lebat 10 Hari Ke Depan
"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu 11 September 2021. Pukul 10.00 Wib," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa 14 Agustus 2021.