PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kebijakan Pengadilan Moskow telah mendenda WhatsApp, Facebook, dan Twitter karena tidak menyimpan data pengguna Rusia di dalam perbatasan Rusia.
Dilansir Publik-Tanggamus dari The record, Roskomnadzor, regulator telekomunikasi negara itu, mengumumkan hari ini. Dikenakan oleh Pengadilan Distrik Tagansky Moskow, dendanya adalah:
Baca Juga: Dua Kabupaten di Papua Diterjang Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi
WhatsApp – 4 juta rubel ($ 54.000) Facebook – 15 juta rubel ($ 202.000) Twitter – 17 juta rubel ($ 228.000) Denda Facebook dan Twitter lebih besar karena kedua perusahaan juga didenda 4 juta rubel tahun lalu.
Baca Juga: Bahayanya Kegiatan Spionase China, Jaringan 10 Kementerian DiBobol
Facebook membayar denda, tetapi Twitter tidak, kata Roskomnadzor. Ini adalah denda pertama WhatsApp.
Denda tersebut dikenakan berdasarkan undang-undang lokalisasi data Rusia. Disahkan pada tahun 2014 dan mulai berlaku pada tahun 2015,
Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa 14 September 2021, Raih Bundel Kostum Senior Fury Selama Sebulan
Diberlakukannya undang-undang mengharuskan setiap perusahaan yang melayani pengguna Rusia untuk menyimpan data pengguna tersebut di server di Rusia.